Bangunan Gedung
Apa itu Bangunan Gedung?
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia diatur dengan standar hukum yang ketat untuk memastikan keamanan dan fungsionalitas:
- PP RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan bangunan gedung, serta peran masyarakat.
Jenis & Fungsi Bangunan
Jenis bangunan gedung mengacu pada beragam kategori atau klasifikasi bangunan berdasarkan tujuan dan fungsi utamanya dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Hubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo untuk konsultasi terkait perizinan dan standar bangunan.
Hubungi Kami